lokalnews.id - Sebanyak 20 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) terancam tidak dilantik pada bulan September mendatang.
Potensi tidak dilantik ini, disebabkan oleh belum
diserahkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan LHKPN merupakan syarat wajib untuk pelantikan
anggota dewan, sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023. Berdasarkan data KPU Lombok
Timur per 11 Juli 2024, partai-partai yang anggotanya belum menyerahkan LHKPN
adalah sebagai berikut:
- Partai
Nasdem: 3 orang
- PKS:
4 orang
- PAN:
5 orang
- PDI:
2 orang
- Golkar:
1 orang
- Gerindra:
2 orang
- PKB:
2 orang
- Perindo: belum ada yang menyerahkan sama sekali.
Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa dari 50 anggota terpilih, lebih dari 20 orang belum menyerahkan LHKPN mereka.
Ia berharap agar para anggota terpilih
segera menyerahkan laporan LHKPN dari KPK sebelum batas waktu yang ditetapkan,
yaitu 21 hari sebelum pelantikan.
“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan itu sudah
disampaikan. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik,” kata
Muliyadi.
Menurut Muliyadi, KPU Lombok Timur telah sering kali
menyampaikan persoalan tersebut baik secara tertulis maupun lisan. “Hampir
setiap hari kami update, bahkan kami memiliki grup WhatsApp,” akuinya.
Muliyadi juga membeberkan kendala yang dihadapi oleh para
anggota dewan terpilih dalam menyampaikan LHKPN mereka. “Setelah kita
melaporkan itu, tidak serta merta langsung menerima tanda terima. Sementara itu
yang disampaikan ke kami,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa prosesnya masih berjalan dan beberapa anggota sudah melaporkan namun belum melampirkan tanda terima LHKPN dari KPK. (ln)