![]() |
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irawan. Foto/ong |
LokalNews.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, telah menangani sebanyak 8 kasus produksi dan peredaran obat serta makanan ilegal selama tahun 2024. Semua kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irawan, menyebutkan bahwa dari delapan perkara tersebut, empat di antaranya terkait kosmetik, tiga kasus obat-obatan, dan satu kasus obat bahan alami.
"Kasus-kasus ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, satu kasus di Kota Mataram, dan satu lagi di Lombok Barat," ungkap Yosef.
Dia menambahkan bahwa perkara-perkara ini telah diserahkan ke JPU, dengan empat kasus sudah berada di tahap II, satu kasus di tahap I, dan dua lainnya masih dalam status P-19.
Yosef juga menjelaskan bahwa kasus-kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah sesuai Pasal 435.
"Selain itu, Pasal 436 juga diterapkan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah," tambahnya. (ong)