![]() |
Surat edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI). Foto/lokalnews.id |
lokalnews.id – BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, menindaklanjuti surat edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), terkait perlindungan jaminan sosial bagi badan hadhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Dalam surat edaran itu memang isinya penekanan untuk semua didaftarkan. Tinggal porsi anggarannya seperti apa?,"kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Haliq As Sam, Senin (9/9).
Menurut dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada KPU maupun Bawaslu agar diberikan perlindungan dengan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Tidak salah, satu TPS ada 7 petugas. Mereka bekerja dari pagi sampai malam, tentu ada resiko kecelakaan kerja dan kematian. Nah setidaknya ada yang menjamin ketika terjadi,"harap Muhammad Haliq.
Untuk itu, dia telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Lombok Timur melalui BPKAD. Karena, KPU telah menerima dana hibah.
"Baru saja bertemu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu,"ujar Muhammad Haliq.
Dia berharap, dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Lombok Timur sebagian dipergunakan untuk melindungai KPPS KPU dan di Bawaslu.
"Pada pertemuan nanti rencananya akan membahas kira-kira dana hibah yang diserahkan itu teknisnya seperti apa,"ujar Muhammad Haliq. (ln)