![]() |
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, sekaligus Sub menangani masalah disiplin ASN, BKPSDM Lombok Timur, A. Sajali. Foto/lokalnews.id
lokalnews.id – Seorang ASN berprofesi sebagai PNS di Lombok Timur, telah diamankan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan. Dia ditangkap di salah satu hotel Kota Mataram pada Kamis (8/8).
Peristiwa penangkapan oknum PNS tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, sekaligus Sub menangani masalah disiplin ASN, BKPSDM Lombok Timur, A. Sajali, saat dikonfirmasi jurnalis lokalnews.id pada Senin (9/9).
"Inisialnya S. dia tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda NTB di salah satu hotel di kota Mataram. Informasinya atas laporan masyarakat"beber Sajali, di ruangannya.
Berdasarkan surat pemberitahuan penahanan yang disampaikan ke BKPSDM Lombok Timur, oknum tersebut diduga telah melakukan penipuan pengadaan barang dan jasa dan termasuk rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dalam surat yang kami terima, kasusnya penipuan. Ya menyangkut masalah pengadaan baranga dan jasa, ada juga pengadaan SDM. Bahkan ada keluarga dari penyidik itu di tipu,"ungkap Sajali.
Dia pun menjelaskan, sebagai tindaklanjut Pemerintah Daerah Lombok Timur, oknum tersebut diberhentikan sementara. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017, Maupun PP No 17 Tahun 2020, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka.
"Sejak dia ditahan dengan status tersangkanya, itu diberhentikan sementara karena tidak bekerja,"kata Sajali.
Masih kata dia, apabila nanti dalam persidangan ternyata dia terbukti tindak pidana korupsi, maka diberhentikan sebaga PNS yang semula diberhentikan sementara. Termasuk juga tindak pidana umum, dengan putusan pengadilan hukuman minimal dua tahun.
"Kalau tidak terbukti, maka dia diaktifkan lagi sebagai PNS dengan melampirkan surat dari penyidik,"terang Sajali. (ln)