![]() |
Kawasan Pantai Pink yang dikelola oleh Pemerintah Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Foto/lokalnews.id |
lokalnews.id – Ketua Lembaga Peduli Lingkungan (GALLI), Lalu Heriawan, Tiket masuk pantai pink yang dibuat oleh Pemerintah Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dinilai masuk dalam indikasi Pungutan Liar (Pungli).
Heriawan menjelaskan, pantai pink merupakan kawasan hutan RTK 15 Sekaroh. Menurut dia, penarikan tiket bukan wewenang desa melainkan kewenangan Kementerian Kehutanan yang dikelola oleh KPH Rinjani Timur.
Diatur juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2007 Pasal 9 Nomor 6 menyebutkan fungsi KPH menyelenggarakan pengelolaan hutan. Adapun kewenangan KPH meliputi, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan desa dapat mengelola kawasan hutan. Sehingga tidak serta merta pemerintah desa dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan kawasan hutan.
"Ini bisa disebut Pungli. Karena Perdes itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,"kata Heriawan, beberapa hari lalu.
Ditegaskannya juga bahwa, segala bentuk kegiatan di kawasan hutan lindung RTK 15 Sekaroh harus mendapatkan ijin dari kementerian kehutanan. Hanya pemegang ijin resmilah yang boleh melakukan aktifitas di kawasan hutan.
"Kepala Desa harusnya menyadari bahwa kawasan hutan bukanlah wilayahnya yang bisa dia atur sesukanya. Tidak boleh dia mengangkangi Kementerian Kehutanan,"jelas Heriawan.
Selain Perdes penarikan retribusi masuk pantai pink, GALLI juga menyoroti penataan parkir di sepadan pantai. Menurut Heriawan, sebelumnya pengelolaan parkir di pantai pink sangat rapi. Tidak diperbolehkan kendaraan parkir di roi pantai.
Namun, kondisi saat ini sebaliknya. Parkir di sepadan pantai pink merusak kenyamanan pengunjung yang bermaksud menikmati keindahan pantai pink. Termasuk juga pedagang yang menggelar lapak.
"Kita berharap KPH segera menyelesaikan masalah ini. Karena ini menyangkut kelestarian alam. Baik itu hutan, maupun pantai pink itu sendiri," harapnya.
Kepala Desa Sekaroh, Mansur menanggapi tudingan GALLI. Dia mengatakan, justru dengan adanya Perdes No 2 tahun 2024 tentang tiket masuk dan parkir di pantai pink sebagai upaya mencegah pungli.
Namun, apabila dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi kata Mansur, bersedia duduk bersama untuk diluruskan. "Kalau itu disebut salah, ayo dong kami dibimbing,"ujar dia.
Selain itu, alasan mengambil alih kawasan pantai pink di sebut Mansur, merupakan bentuk keritikan kepada pemerintah Provinsi NTB. Menurut dia, persoalan SHM 704 dan PT ESL hingga saat ini belum diselesaikan.
"Pantai Pink ini beberapa tahun konflik dengan pemilik SHM 704, PT ESL. Niat kami baik, untuk mengamankan sementara sampai permasalahan selesai,"kata dia, menjawab jurnalis lokalnews.id, Senin (9/9).
"Kalau sudah selesai, SHM 704 dibatalkan dan begitu juga PT ESL, kami berikan siapapun yang mengelola dengan syarat di dominasi warga Sekaroh," sambung Mansur.
Lebih jauh, dia menegaskan kembali bahwa pembuatan Perdes Retribusi tersebut, atas hasil musyawarah bersama BPD, Musfika dan tokoh masyarakat.
"Jika dipermasalahkan, dibimbing kita. Mana yang salah dan mana yang benar,"tandasnya. (ln)