![]() |
Jamu daun binahong terdaftar public waring BBPOM RI. Foto/dok. BBPOM Mataram |
lokalnews.id – Produk jamu daun binahong, masuk dalam daftar public warning Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BBPOM RI). Obat tradisional ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), bahaya bagi kesehatan.
Daun binahong, merupakan obat tradisional yang berfungsi sebagai obat asam urat dan pegalinu. Jamu ini dijual dalam bentuk kemasan shaset. Namun, mengandung obat kimia hasil pengawasan BBPOM RI.
Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irawan mengatakan, obat tradisional daun binahong mengandung BKO yang dilarang penggunaannya dalam obat tradisional atau obat bahan alam.
"Produk jamu ini dilarang beredar dan telah masuk dalam public warning, atau tidak aman dikonsumsi karena berisiko bagi kesehatan tubuh,"kata Yosef, dalam keterangan resminya, Selasa (10/9).
Dia menjelaskan, obat tradisonal berasal dari bahan alam seperti tumbuhan, hewan, mineral atau kombinasi dari dua atau tiga bahan tersebut. "Tidak boleh ada tambahkan BKO,"jelas Yosef.
Diia menegaskan kembali, konsumsi obat tradisional mengandung BKO dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti kerusakan hati dan ginjal. (ln)