Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Kejari Sita Aset Milik Mantan Dewan Lombok Timur yang Berlokasi di Ekas

Kamis, 12 September 2024, 09.55 WIB Last Updated 2024-09-12T01:55:35Z

 

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Lombok Timur, menyita aset tanah milik Saprudin di Ekas. Foto/dok.Kejari


lokalnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari), menyita aset tanah milik Saprudin, mantan anggota DPRD Lombok Timur, terpidana kasus alsintan.


Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu (11/9), di Desa Ekas, Kecamatan Lombok Timur.


Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024, tanggal 23 April 2024, seluas 7.367 m2.


Aset tanah beserta bangunan dengan batas sebelah utara jalan, sebelah Timur lahan milik Pak Salam, sebelah selatan lahan milik Pak Haji Aman, sebelah barat jalan.


"Penyitaan dilakukan untuk pengembalian uang pengganti sebesar Rp.1.908.702.145,- (Satu miliar sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua ribu seratus empat puluh lima rupiah),"ungkap Bayu.


Hadir dalam eksekusi Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, adalah Selly Kusuma Wardhani, Balma Ariagana, Assiddique Panggita Bima, Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemokong dan jajaran Kepolisian Polsek Jerowaru.


Turut hadir juga pihak ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana. (ln)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Sita Aset Milik Mantan Dewan Lombok Timur yang Berlokasi di Ekas

Terkini

Pk husnul

Close x