Penulis : Muhammad Saleh (Akademisi Universitas Diponegoro Semarang)
Pasal 5 Ayat 1 Poin c Dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yakitu: c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, proses penetapan calon.
Dalam melakukan pengawasan pencalonan bawaslu konsen mengawasa pada tiga hal pertama, pengawasan persyaratan, kedua tata cara pencalonan dan ketiga proses penetapan calon. mengawasi pencalonan berkaitan dengan persyaratan dimaknai pertama, apakah terpenuhi seluruh syarat pencalonan dan calon, syarat pencalonan berkaitan dengan dukungan partai politik dan atau gabungan partai politik atau dukungan calon persorangan memenuhi ambang batas sesuai ketentuan atau tidak.
Sementara syarat calon berkaitan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon/pribadi calon misalnya KTP, Pendidikan, Kesehatan, Harta kekayaan, dan lain-lain. Persoalan yang muncul adalah apakah bawaslu berhak diberikan Salinan/kopian dari persyaratan pencalonan dan syarat calon?. Kita bisa lihat dari dua perspektif: pertama jika bawaslu menjadi bagian integral dari peyelenggara pemilu menjadi aneh kalua kemudian tidak diberikan, karena untuk melakukan pengawasan secara maksimal perlu melihat fisik untuk memastikan.
Makna kedua dari integral adalah bisa saja bawaslu berpandangan bahwa karena sama-sama sebagai peneyelnggara pemilu (satu visi dan misi) sama maka pekerjaan kpu diyakini oleh bawaslu bahwa akan, sudah berjalan dan sedang berlangsung sesuai ketentuan yang ada krena bawaslu secara aktif mendampingi kpu dalam seluruh proses tahapan pencalonan.
Dalam konteks permintaan data oleh bawaslu juga ada norma lain yang sepertinya dipegang oleh KPU yaitu kerahasiaan identitas pribadi/badan hukum. Jika memang yang diminta berkaitan persyaratan calon maka ini bisa masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan karena KPU sebagai peneyelnggara telah diserahkan oleh paslon untuk dikelola dan berada pada kuasa kpu sebagai penyelenggara.
Kenapa dikecualikan karena adanya informasi pribadi. Informasi pribadi bisa diberikan kepada pihak-paihak yang berkepentingan jika mendapat izin dari pemilik identitas dalah hal ini bakal calon kecuali atas permintaan pengadilan.
Kedua berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon, nah dalam rangka melakukan pengawasan terhadap keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon memang tidak bisa menghayal harus dilihat fisiknya secara admisnitratif bahkan jika diragukan dilakukan kegiatan factual.
Dalam rangka pengawsan ini maka bisa saja misalnya KPU dan Bawaslu menjadi tim pokja verifikasi administrasi dan factual terhadap persyarat pencalonan dan syarat calon atau setidak-tidaknya kpu memberi akses kepada baewaslu untuk melihat berkas persyaratan tanpa disertai pendokumentasian terhadap berkas tersebut kecuali dokuemntasi proses pengawasan.
Lagi-lagi saya lihat ini soal mekanisme dan komunikasi antara peyelenggara di Lotim, mengapa bawaslu misalnya berstatmen tidak diberi akses, makna memberi akses ada dua akses terhadap dokumen atau akses pengawasn verifikasi dokumen, jika kedu-duanya tidak diberikan maka jangan-jangan kpunya ada apanya. Karena saya secara pribadi melihat KPU dan bawaslu itu sama sebagai penyelenggara yang saling menghormati, dan menghargai martabat masing-masing Lembaga.
Pengawasan berkaitan dengan tata cara pencalonan, pengawasan ini focus pada prosedur pencalonan misalnya apakah calon melakukan pencaftaran sesuai dengan jadwal yang dutentukan oleh KPU, apakah partai partai politik hadir dalam pendaftaran pasangan calon; apakah kpu memiliki SOP dan memberlakukan sama terhadap semua pasangan bakal calon dan lain-lain, jika bawasalu menemukan atau mendapatkan laporan dan wajib untuk menidakalnjutii untuk merekomendasikan kepada kpu untuk memperbaiki bahkan mungkin melaksanakan sesuai ketentuan.
Pengawasan berkaitan dengan proses penetapan calon, penetapan calon merupakan proses ahir dari keterpenuhan seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon setelah dilakukan verifikasi baik verifikasi adminsitrasi maupun verifikasi factual. Kekhawawtiran muncul biasanya adalah Ketika proses yang dilakukan oleh kpu diragukan kebenaranya apakah dilaksankan sesuai ketentuan atau tidak, kemdian apakah ada intervensi dari pihak tertentu untuk ditetapkan atau tidak dtetapkan sebagai calon, maka bawaslu harus memastikan semua proses itu telah berjalan dengan baik sesuai daengan tahapan dan aturan administrasi lainnya.
Terhadap seluruh proses pencalonan mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, verifikasi persyaratan calon sampai penetapan pasangan calon sebaga calon tetap adalah proses yang lumayan Panjang, membutuhkan ketelitian, kejelian, kehati-hatian sehingga dimkemudian hari tidak ditemukan misalnya soal ijazah palsu, dan lain-lain.
Bawasalu seagai Lembaga pemilu yang melakukan pengawasan diwajibkan mengawasi seluruh proses tersebut, karena sejatinya dipundak bawaslu rakyat menitipkan kedaulatannya untuk mengawai tahapan secara langsung karena terhadap proses detil yang dilakukan oleh KPU, karena rakyat nggak bisa melakukannya karena keterbatasan akses, dan lain-lain.