![]() |
Lurah Suryawangi beserta jajaranya dan pihak perusahaan tambak udang Suryawangi menunjukkan jalan yang disediakan PT ASA. Foto/ong |
LokalNews.id — Perusahaan tambak udang PT Anugrah Sukses Aquindo (ASA) di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, mengklaim tidak menutup akses jalan nelayan menuju pantai.
"Tidak ada penutupan akses, yang kami tutup adalah jalan milik perusahaan," ujar Supar, Penanggung Jawab Keamanan dan Pembebasan Tanah PT ASA, ketika ditemui oleh media, Selasa (25/9).
Supar menjelaskan bahwa sejak awal, perusahaan telah menyediakan jalan dengan lebar tiga meter untuk akses nelayan. Namun, pihak perusahaan berencana menambah lebar jalan satu meter lagi agar nelayan lebih leluasa keluar masuk.
Kendati demikian, proses pembebasan tanah untuk penambahan jalan satu meter tersebut mengalami kendala. Pemilik lahan meminta kompensasi sebesar dua juta rupiah per meter.
"Kami menawarkan lima juta rupiah per are, sama dengan harga tanah sebelumnya. Namun, mereka meminta dua juta per meter," jelas Supar.
Selain itu, Supar menyatakan bahwa perusahaan bersedia menanggung biaya pembuatan jalan, mulai dari depan hingga ke bibir pantai. "Kami memiliki alat berat, sehingga masyarakat tinggal menikmati jalan yang sudah jadi," tambahnya.
Supar berharap pemilik lahan bersedia menurunkan harga kompensasi sesuai tawaran perusahaan, yaitu lima juta per are. "Ini demi kepentingan bersama, mari kita bekerja sama," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Amak Sahdi, salah satu pemilik lahan, menyatakan bahwa ia tidak akan menerima kompensasi, asalkan pihak perusahaan memindahkan parit yang berada di tengah jalan ke pinggir.
"Saya tidak menjual tanah saya yang satu meter ini, tapi saya bersedia memberikan dengan syarat parit dipindah ke pinggir. Ini untuk kepentingan bersama," tegas Sahdi.
Lurah Suryawangi, Ziat Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara perusahaan dan pemilik lahan. "Kami akan mediasi lagi," kata Ziat.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Lurah berada di posisi netral, tanpa memihak perusahaan atau masyarakat.
"Apa yang menjadi keinginan masyarakat akan kami sampaikan ke pihak perusahaan. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan," pungkasnya.(ong)