Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

13 Tahun Persoalan Lahan Ganti Rugi Bendungan Pandan Dure Belum Selesai, Tanah Diklaim Yayasan

Rabu, 02 Oktober 2024, 17.45 WIB Last Updated 2024-10-02T09:46:09Z

 

Bendungan Pandan Dure di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, yang menyisakan masalah. foto/istimewa


LokalNews.id – Persoalan lahan ganti rugi untuk pembangunan Bendungan Pandan Dure di Kecamatan Terara, telah berlangsung selama 13 tahun dan belum menemukan solusi. Tanah yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Pemerintah Daerah Lombok Timur kini diklaim sebagai milik Yayasan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hariri, mengungkapkan bahwa sebanyak 200 kepala keluarga menerima lahan ganti rugi, dengan masing-masing kepala keluarga memperoleh 1 hektar. Lahan ini terletak di Jeringo, Kecamatan Suela.


“25 are dari lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan pemukiman, sedangkan 75 are sisanya untuk lahan usaha,” kata Hariri kepada awak media usai acara pembukaan Selekda dan Vokasi Begawe di BPVP Lenek, Selasa (1/10).


Lahan yang diperoleh oleh masyarakat eks Pandan Dure sebagai ganti rugi seharusnya mendapatkan surat kepemilikan (sertifikat), namun hingga kini belum ada kepastian mengenai surat tersebut. Hariri menyadari bahwa masalah utama saat ini adalah inventarisasi pemilik lahan. Selain itu, lahan yang diterima masyarakat masih diklaim oleh salah satu yayasan terbesar di Lombok Timur.


“Ada klaim dari pihak Yayasan yang menyatakan bahwa lahan tersebut juga termasuk dalam area yang diambil oleh warga transmigrasi (warga Pandan Dure),” ujar Hariri.


Pemerintah daerah Lombok Timur pun menawarkan dua solusi terkait persoalan ini. Pertama, memberikan lahan baru kepada yayasan tersebut sebagai ganti rugi. Kedua, membagi sisa tanah yang ada secara proporsional.


Lebih lanjut, Hariri menegaskan bahwa pemerintah akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini tahun ini. “Pada tahun 2024, ada program Prona dari BPN, insya Allah 80 persen akan selesai,” harapnya.


Untuk diketahui, mengutip dari ukinstitute.org bertema “Sengketa Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Pandan Dure”, Pandan Dure merupakan bendungan kedua terbesar di Pulau Lombok setelah Bendungan Batu Jai yang berada di Kabupaten Lombok Tengah.


Ppembangunan Bendungan ini, menggusur 4 Desa diantaranya Desa Pandan Dure, Desa Embung Raja, Desa Santong dan Desa Suwengi. Pembangunan Bendungan Pandan Dure dilaksanakan dibawah pimpinan Gubernur Dr. H. Muhammad Zainul Majdi, MA atau yang kerap di sapa TGB (Tuan Guru Bajang).

 

Rencana pembangunan Bendungan Pandan Dure dimulai pada tahun 2011 silam, dengan anggaran Multiyears sebesar 513 miliar dan mulai beroperasi pada tahun 2013, hal ini terbilang singkat karena hanya memakan waktu 2 tahun untuk membangun bendungan yang luasnya berkisar sekitar 450 hektar tersebut.

 

Pembangunan Bendungan berlangsung dramati. Hal inilah yang memicu masyarakat melakukan protes besar-besaran seperti melakukan demo dan mendirikan shalat jum’at di tengah-tengah bendungan tanpa menghiraukan terik matahari yang menyengat di atas kepala mereka, demi untuk memperjuangkan hak mereka.

 

Belum lagi tanah yang mereka jual merupakan tanah warisan dari orang tua, dimana kita ketahui sebagian besar budaya masyarakat Lombok adalah jika memiliki tanah, mereka akan sangat sulit untuk mau menjualnya kecuali, jika dalam keadaan yang benar-benar mendesak itupun mentoknya mereka lebih memilih untuk menggadai (sandak) atau menjualnya musiman (Jual Balit) bagi tanah pertanian.

 

Terlebih lagi jika tanah yang akan dijual tersebut merupakan tanah warisan orang tua (Pusake) mereka akan menjaga tanah tersebut bahkan akan mereka wariskan lagi kepada anak cucu mereka nanti. Permasalahan terjadi dikarenakan oleh jumlah ganti kerugian dan lokasi evakuasi yang dinyatakan sangat menyiksa bagi masyarakat desa yang terdampak pembangunan. (ong)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 13 Tahun Persoalan Lahan Ganti Rugi Bendungan Pandan Dure Belum Selesai, Tanah Diklaim Yayasan

Terkini

Pk husnul

Close x