![]() |
Hukum dan Advokasi Paslon Luthfi-Wahid saat bertemu dengan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi. Foto/istimewa |
LokalNews.id — Bawaslu Lombok Timur mengklaim belum menerima laporan resmi dari Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Luthfi-Wahid terkait dugaan penyalahgunaan foto Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi. Foto tersebut diduga telah diedit dan dijadikan stiker kampanye oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur lainnya.
"Untuk penerimaan laporan, kami memiliki tata cara dan prosedur yang harus dipenuhi. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang kami terima," ujar Jumaidi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/10).
Apabila laporan yang disampaikan melalui pesan pribadi, Jumaidi menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki prosedur penerimaan informasi awal dari masyarakat.
"Jika informasi diterima, pimpinan akan melakukan pembahasan apakah informasi tersebut layak untuk ditelusuri lebih lanjut atau tidak. Keputusan tersebut berada di tingkat pimpinan," jelasnya.
"Dalam penerimaan laporan tetap kami lihat keterpenuhan syarat formil materil, hal itu kita tuangkan dalam kajian awal,"tambah Jumaidi.
Sementara itu, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Kasmayadi, yang bertemu dengan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Luthfi-Wahid, mengatakan bahwa mereka hanya menyampaikan informasi awal.
"Kami sudah mengarahkan mereka untuk melapor ke tim penerima laporan," kata Kasmayadi singkat. (ong)