Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Bawaslu Lombok Timur Tegaskan Anggota DPRD Tidak Boleh Kampanye Saat Reses

Jumat, 25 Oktober 2024, 22.31 WIB Last Updated 2024-10-25T14:31:28Z
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan. Foto/istimewa.


lokalnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperkenankan melakukan kampanye selama kegiatan Reses. Hal ini dikarenakan anggaran Reses DPRD berasal dari uang negara yang dititipkan kepada para anggota dewan.


Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak, sehingga Bawaslu mewanti-wanti agar dana Reses tidak disalahgunakan untuk kampanye calon kepala daerah tertentu.


Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa himbauan ini telah disampaikan kepada DPRD Lombok Timur.


"Anggaran Reses ini jelas berasal dari uang negara. Walaupun itu hak anggota dewan untuk disalurkan kepada konstituennya, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye," jelas Marjan, Jumat (25/10).


Larangan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. 


Pasal 57 dalam PKPU tersebut menegaskan bahwa fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk dana Reses, tidak boleh digunakan untuk kampanye.


"Karena ini uang negara, dana Reses tidak boleh digunakan untuk kampanye pasangan calon," tegasnya lagi.


Jika larangan ini dilanggar, anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ong)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Lombok Timur Tegaskan Anggota DPRD Tidak Boleh Kampanye Saat Reses

Terkini

Pk husnul

Close x