![]() |
Tiket Masuk Pantai Pink. Foto/istimewa |
LokalNews.id — Pemerintah Desa Sekaroh diberikan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, terkait Peraturan Desa (Perdes) mengenai tiket masuk dan parkir di kawasan Pantai Pink.
Pantai Pink, merupakan kawasan hutan RTK 15 Sekaroh. KPH Rinjani Timur pemegang izin sah dari Kementrian Kehutanan untuk mengelola wisata ini.
Menurut Astan Wirya, Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi NTB, Perdes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tiket Masuk dan Parkir di Pantai Pink yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sekaroh, diduga melanggar hukum dan terindikasi pungutan liar.
"Oleh karena itu, kami telah mengirim surat permohonan pencabutan Perdes tersebut," kata Astan beberapa hari lalu.
Ia juga menambahkan bahwa surat teguran ini ditembuskan ke Polres dan Kejaksaan Negeri di Lombok Timur. "Jika tidak diindahkan, bisa berujung masalah hukum. Jangan sampai masuk ke ranah pidana," tegasnya.
Astan menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk pemberitahuan tentang hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Desa Sekaroh. Ia berharap agar desa tersebut mengikuti regulasi dan undang-undang yang berlaku.
"Kita semua memiliki tugas dan kewenangan yang harus dijalankan sesuai dengan aturan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sekaroh, Mansur, menjelaskan alasan penerbitan Perdes tersebut. Menurutnya, hal ini adalah bentuk kritik terhadap pemerintah provinsi NTB.
"Niat kami hanya untuk sementara mengamankan situasi, karena konflik terkait Pantai Pink, SHM 704, dan PT ESL belum terselesaikan hingga saat ini," jelas Mansur.
Ia juga menegaskan bahwa Perdes tersebut dibuat berdasarkan hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muspika, dan tokoh masyarakat.
"Kalau ada yang mempermasalahkan, bimbing kami. Tunjukkan mana yang salah dan mana yang benar," pungkasnya. (ong)