![]() |
Perwakilan Pengurus PGRI Pringgasela, K3S dan Kepala UPTD saat melaporkan hasil klarifikasi dugaan penyelewengan gaji guru kepada Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur pada Rabu (23/10). |
LokalNews.id — Terakhir kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada tahun 2022, diduga skandal korupsi kembali mencoreng UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur. Seorang bendahara diduga menyelewengkan dana yang bersumber dari gaji guru, menimbulkan keresahan di kalangan para tenaga pendidik.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari UPTD Kecamatan Peringgasela, PGRI, serta sejumlah guru. Ia menegaskan agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti.
"Saya sudah minta agar dikoordinasikan dengan BKPSDM. Jika diperlukan, laporkan ke aparat penegak hukum (APH), karena ini menyangkut tindak pidana dan pertanggungjawaban keuangan negara," kata Izzuddin saat memberikan pernyataan di ruangannya, Rabu (23/10).
Menurut Izzuddin, indikasi penyalahgunaan dana oleh oknum bendahara sudah lama diketahui. Bahkan UPTD Dikbud Peringgasela sempat berkomitmen untuk memonitoring bendahara tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, persoalan baru muncul, puncaknya terkait dugaan penahanan dana zakat, pungutan liar P3K, dan lainnya.
“Saya sudah lama menunggu respon dari UPTD, tapi laporan baru masuk sekarang. Tadi saya langsung minta agar bendahara diganti dan proses hukum dilanjutkan jika tidak ada itikad baik," lanjutnya.
Sebelum laporan sampai ke Dinas Dikbud Lombok Timur, Pengurus PGRI Pringgasela telah meminta klarifikasi dari bendahara dan Kepala UPTD Dikbud Peringgasela pagi tadi. Namun, bendahara yang diminta keterangan tidak hadir.
Salah satu yang disorot adalah dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama tiga tahun terakhir yang diduga tidak disetorkan ke Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Lombok Timur.
Data menunjukkan perbedaan signifikan antara bendahara saat ini dan pendahulunya. Pada tahun 2021, bendahara sebelumnya berhasil mengumpulkan ZIS senilai Rp118 juta yang bersumber dari gaji, THR, dan gaji ke-13 para guru di Kecamatan Peringgasela. Dana ini disetorkan ke Bazda Lombok Timur.
Namun, sejak pergantian bendahara pada tahun 2022, jumlah dana yang disetorkan jauh menurun. Pada tahun 2022, ZIS yang disetorkan hanya Rp39,4 juta, pada 2023 sebanyak Rp66 juta, dan tahun ini hanya Rp15 juta. Padahal, para guru mengaku rutin membayar ZIS setiap bulannya, menimbulkan dugaan bahwa dana ZIS tersebut diselewengkan.
Selain masalah ZIS, bendahara juga diduga melakukan penyalahgunaan terkait pembelian garam beryodium. Berdasarkan kesepakatan, guru-guru harus membeli garam setiap dua bulan sekali dengan harga Rp8.000 per paket. Namun, bendahara mengharuskan pembelian dilakukan setiap bulan dengan harga Rp10.000 per paket, namun garam tetap diterima dua bulan sekali.
Tidak hanya itu, pemotongan gaji juga dilakukan oleh bendahara. Para guru diwajibkan membayar administrasi sebesar Rp5.000 dan guru P3K dikenakan biaya Rp50.000 untuk mendapatkan nomor polis taspen yang seharusnya gratis. (ong)