![]() |
SMPN Satap 2 Pringgabaya, masuk dalam usulan DAK Fisik 2025. Foto (ong) |
LokalNews.id — Mulai tahun anggaran 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tidak lagi mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sesuai dengan aturan terbaru.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) Dikbud Lombok Timur, Alifikri, menyampaikan bahwa DAK fisik pada tahun 2025 mengalami penurunan.
Tahun 2025 mendatang sebesar Rp51 miliar, dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp59 miliar. Namun, Alifikri menjelaskan bahwa alokasi DAK fisik tidak lagi dikelola oleh Dinas Pendidikan.
"Wacananya pada 2025, DAK fisik akan langsung dikelola oleh Dinas PUPR. Tersisa sekitar Rp980 juta di Dinas Pendidikan, yang dialokasikan untuk sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta buku. Untuk pembangunan fisik, kami tidak lagi terlibat," jelas Alifikri kepada LokalNews.id, Rabu (9/10).
Meski begitu, aturan ini belum sepenuhnya final. Alifikri menambahkan bahwa kemungkinan besar, sekitar 99 persen, DAK fisik akan langsung ditransfer ke rekening Kementerian PUPR.
"Sepertinya 99 persen pasti. Anggaran fisik akan ditangani langsung oleh Kementerian PUPR," ujarnya.
Didampingi Kepala Bidang PSD, Hairurrazak Hanafie, Alifikri juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap akan memberikan usulan terkait data awal sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki.
"Mereka (Dinas PUPR) yang akan memverifikasi dan mengeksekusi usulan tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengelolaan DAK fisik oleh dinas pendidikan pada 2025 mendatang.
"Dalam pagu DAK PUPR 2025, belum ada alokasi untuk penanganan gedung sekolah," kata Dewanto. (ong)