![]() |
Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, dibawa ke Rutan Selong. Foto/istimewa |
LokalNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan anggaran desa yang melibatkan seorang mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, berinisial LAA. LAA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti dari keterangan 24 saksi, hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli, serta dokumen-dokumen terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BLT dan anggaran desa selama periode 2020 hingga 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200.763.700.
"Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BLT dan anggaran desa. Negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta lebih akibat tindakan tersebut," ungkap Bayu dalam rilis resmi pada Kamis (21/10).
LAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, LAA langsung ditahan di Rutan Selong. Kejari Lombok Timur berencana segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram setelah proses penyidikan rampung. (ong)