![]() |
Lalu Bagus Wikrama, Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur. Foto/ong |
LokalNews.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur resmi mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) di 35 Puskesmas dan rumah sakit daerah sejak April 2024. Langkah ini membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Implementasi RME ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yang mendukung digitalisasi sektor kesehatan untuk mempercepat dan memperbaiki akses layanan.
Lalu Bagus Wikrama, Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, menjelaskan bahwa sistem RME memberikan banyak manfaat, seperti mempercepat proses pendaftaran hingga pemberian obat, serta memudahkan pencarian data pasien.
"Rekam medis berbasis digital yang terintegrasi membantu memangkas waktu tunggu pasien dan memudahkan kami dalam memantau pelayanan secara langsung di seluruh fasilitas kesehatan," ujar Bagus, kepada media ini, Selasa (11/6)
RME juga mendukung pelaporan program-program kesehatan lain, termasuk kesehatan ibu dan anak, gizi, pengendalian penyakit, dan tren kesehatan. Menurut Bagus, dengan pemantauan secara real-time, Dinas Kesehatan bisa segera mengambil langkah antisipatif ketika terjadi lonjakan kasus atau masalah lainnya.
Namun, penerapan RME menghadapi tantangan tersendiri. Kabupaten Lombok Timur, yang termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), masih mengalami kendala jaringan internet di beberapa daerah. Dinas Kesehatan terus melakukan penyesuaian dan pemantauan untuk memastikan kelancaran akses jaringan guna mendukung keberhasilan program ini.
"Jaringan internet yang memadai sangat dibutuhkan, dan kami terus berupaya memperbaiki kendala jaringan di Puskesmas yang masih lambat," tambah Bagus.
Dengan langkah ini, Lombok Timur diharapkan mampu mendorong transformasi digital dalam pelayanan kesehatan, memberikan akses yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat. (ong)