![]() |
Ketua KPU Lombok Timur, serahkan santunan kecelakaan kerja kepada anggota Pantarlih Desa Bagek Nyaka Santri, Sabtu (5/10). Foto/ong |
LokalNews.id — Mursalin (51), anggota Pantarlih TPS 03 Desa Bagek Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, akhirnya menerima santunan kecelakaan kerja setelah menunggu lama dari KPU Lombok Timur. Ia merasa bersyukur atas bantuan yang diberikan untuk biaya pengobatannya.
"Terima kasih kepada KPU yang telah mengupayakan saya mendapatkan santunan kecelakaan kerja ini," ujar Mursalin pada Sabtu (5/10).
Mursalin, yang bertugas sebagai anggota Pantarlih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan patah tulang di lengan kirinya.
Ketua PPK Kecamatan Aikmel, Muh. Supardi, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan santunan disebabkan oleh kelengkapan berkas administrasi yang belum terpenuhi. Dilengkapi menjelang berakhir masa tugas Pantarlih.
"Meski nilainya tidak seberapa, semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban pengobatan beliau," ujar Supardi.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, dengan didampingi PPK Kecamatan Aikmel. Mursalin menerima santunan sebesar Rp 8.500.000 secara tunai.
Ada Suci Makbullah menyatakan bahwa pemberian santunan ini telah melalui proses identifikasi dan verifikasi atas kecelakaan kerja yang dialami Mursalin saat bertugas sebagai Pantarlih di TPS 03 Desa Bagik Nyaka Santri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.
"Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023, Mursalin layak menerima santunan karena kecelakaan yang dialaminya, dan hal ini telah ditetapkan dalam keputusan Sekretaris KPU Lombok Timur," jelas Ada.
"Santunan diterima langsung oleh Mursalin dalam bentuk uang tunai," tambahnya. (ong)