![]() |
M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lombok Timur. Foto/ong |
lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengumumkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.
Bupati Lombok Timur secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan No. 100.3.3.29/PENDA/2024 yang menetapkan perpanjangan batas waktu pembayaran hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB-P2 yang sebelumnya dijadwalkan hingga 31 Oktober 2024.
Selain itu, Bupati Lombok Timur juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk tunggakan PBB-P2 hingga akhir tahun 2023.
"Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 yang diselesaikan sebelum 31 Desember 2024,"kata M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lombok Timur, Selasa (29/10).
Menurut Tohri, Kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan warga Lombok Timur.
Selain itu bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 menjelang akhir tahun 2024.
"Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melaksanakan kewajiban pajak mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,"ujar Tohri. (ong)