Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Pemkab Lombok Timur Perpanjang Batas Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 dan Hapus Sanksi Tunggakan

Selasa, 29 Oktober 2024, 14.12 WIB Last Updated 2024-10-29T06:12:11Z
M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lombok Timur. Foto/ong


lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengumumkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. 



Bupati Lombok Timur secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan No. 100.3.3.29/PENDA/2024 yang menetapkan perpanjangan batas waktu pembayaran hingga 31 Desember 2024. 


Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB-P2 yang sebelumnya dijadwalkan hingga 31 Oktober 2024.


Selain itu, Bupati Lombok Timur juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk tunggakan PBB-P2 hingga akhir tahun 2023.


"Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 yang diselesaikan sebelum 31 Desember 2024,"kata M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lombok Timur, Selasa (29/10).


Menurut Tohri, Kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan warga Lombok Timur. 


Selain itu bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 menjelang akhir tahun 2024.


"Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melaksanakan kewajiban pajak mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,"ujar Tohri. (ong)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Lombok Timur Perpanjang Batas Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 dan Hapus Sanksi Tunggakan

Terkini

Pk husnul

Close x