Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Penyelewengan Dana ZIS Bazda di UPTD Pringgasela Terungkap, Mantan Maupun Kepala UPTD Saat Ini Diduga Terlibat

Selasa, 29 Oktober 2024, 13.34 WIB Last Updated 2024-10-29T05:34:11Z

 

Salah satu berkas bukti penyetoran dana ZIS UPTD Dikbud Peringgasela ke Bazda Lombok Timur Tahun 2022/2023. Dok. lokalnews.id


lokalnews.id — Penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur mulai terungkap. Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dan pemotongan dana yang bersumber dari gaji guru yang berada dalam lingkup UPTD tersebut. Mantan maupun Kepala UPTD saat ini diduga terlibat.


Pekan lalu, Pengurus PGRI Kecamatan Pringgasela mengadakan rapat internal guna meminta kesempatan kepada bendahara UPTD Dikbud untuk memberikan klarifikasi. Bendahara tersebut diduga terlibat dalam pemotongan gaji guru, penggelapan dana, serta pungutan liar. Namun Bendahara ini pun tidak hadir atas perintah atasan.


Ada empat aspek yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yaitu dana ZIS, Garam PD Agro Selarapang, pemotongan gaji guru, dan pungutan liar untuk nomor polis taspen bagi guru PPPK.


Menjadi sorotan adalah terkait dana ZIS. Berdasarkan pengakuan bendahara, dana ZIS terkumpul setiap bulan sejak tahun 2022, lebih dari Rp 8 juta terkumpul yang saat itu belum melibatkan guru PPPK. 


Namun, mantan Kepala UPTD Pringgasela membuat kebijakan bahwa dana ZIS yang terkumpul setiap bulan tersebut akan dibagi. Dari total dana yang terkumpul, Rp 5 juta disetorkan ke Bazda Lombok Timur, Rp 1,5 juta untuk mantan Kepala UPTD, dan sisanya diserahkan ke bendahara untuk di atur. Kebijakan tersebut, menurut bendahara, dijalankan atas perintah pimpinan.


Praktik serupa berlanjut di bawah kepemimpinan Kepala UPTD yang baru, yang juga diduga menerima aliran dana ZIS setiap bulannya. Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah bendahara tersebut menjalani pemeriksaan oleh pejabat Dinas Dikbud Lombok Timur pada Senin, 28 Oktober.


Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengatakan bahwa bendahara UPTD Pringgasela bersedia mengembalikan dana sesuai kesepakatan dengan pihak K3S dan PGRI Kecamatan Pringgasela. 


"Beliau siap mengembalikan, sesuai kesepakatan dengan K3S dan PGRI Kecamatan Pringgasela," ujar Yulian Ugi kepada lokalnews.id.


Untuk penyelesaian lebih lanjut, bendahara diminta bertemu dengan K3S, PGRI, dan Kepala UPTD yang terlibat guna membahas kesepakatan nominal berdasarkan item dalam kasua ini. Yulian Ugi juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dari Bazda terkait jumlah setoran dana ZIS sejak Maret 2022 hingga 2024.


Hingga berita ini diturunkan, baik mantan maupun Kepala UPTD Pringgasela saat ini belum memberikan respons terkait kasus ini sejak kemarin. (ong)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyelewengan Dana ZIS Bazda di UPTD Pringgasela Terungkap, Mantan Maupun Kepala UPTD Saat Ini Diduga Terlibat

Terkini

Pk husnul

Close x