LokalNews.id — Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Lombok Timur, akan membatalkan SHM 704 yang saat ini masih bertahan di kawasan hutan sekaroh RTK - 15, Kecamatan Jerowaru. Pembatalan ini, jika ada lampu hijau dari pusat.
Kepala Kantor BPN Lombok Timur, Komang Suarta mengatakan, soal SHM 704 persoalan sudah lama.
"704 itu kan ada putusan dari TUN yang dimenangkan,"kata Suarta, setelah membagikan sertifikat program PTSL di Kantor Desa Sukamulia Timur, Kamis (21/11).
Keluarnya putusan TUN atas gugatan setelah dikeluarkannya sprin pembatalan dari putusan Pengadilan Negeri Selong oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Menurut Suarta, sejak keluarnya putusan TUN, pihak kehutanan hingga saat ini belum merevisi SK untuk mengeluarkan 704 dari kawasan hutan.
Akan tetapi, pihak kehutanan ingin membatalkan tanah dalam kawasan pantai Pink di Sekaroh tersebut.
Suarta juga mengaku telah melaporkan ke BPN Pusat guna memohon petunjuk. Saat ini kata dia, sedang dikaji.
"Masih mohon petunjuk,"tandasnya. (ong)