![]() |
Produk Ice Cream Stick JAVA dijual melalui platform online. Foto/istimewa |
Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irawan mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Lombok Timur.
Untuk sementara ini kata dia, sampel sudah dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
"Kalau saya lihat registrasi produknya, PIRT 216337601464-22. Sementara produk beku termasuk ice cream harus BPOM dan tak boleh PIRT karena tingkat resikonya,"ujar Yosef, dikonfirmasi kemarin, (18/11).
Lebih jauh, Yosef menduga ice cream stick tersebut dapat diperoleh oleh penjual melalui platform online.
"Ternyata kemasannya juga dijual bebas di platform online, artinya bisa diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Prosesnya, tidak sesuai cara produksi pangan olahan yang baik,"jelasnya.
Untuk itu, yosef menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas terdekat terkait tempat produksi ice cream stick tersebut. (ong)