![]() |
Ketua Sosdiklin Parmas dan SDM, KPU Lombok Timur, Zaenul Muttaqin. Foto/istimewa |
LokalNews.id— Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mengingatkan para pemilih untuk memastikan kelengkapan dokumen kependudukan agar dapat menggunakan hak pilih mereka dengan lancar.
Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklin Parmas dan SDM) KPU Lombok Timur, Zaenul Muttaqin, menjelaskan ketentuan Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pemilih yang dapat memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
3. Pemilik KTP-el yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Zaenul juga menegaskan bahwa penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP-el dapat menggunakan biodata penduduk sebagai dokumen pengganti.
"Pastikan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk ke TPS pada hari pemungutan suara. Bagi yang belum memilikinya, segera urus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur," ujar Zaenul, dalam keterangan resminya, Minggu (24/11).
Langkah tersebut, menurut Zaenul, penting untuk menghindari potensi kehilangan hak suara dalam Pilkada 2024.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk aktif memastikan kelengkapan dokumen agar dapat berpartisipasi dalam memilih dengan baik. (ong)