![]() |
Suasana berjalannya rapat paripurna V masa sidang I DPRD Lombok Timur, tentang Raperda APBD 2025 dihadiri sebagian fraksi. foto/ong |
LokalNews.id - Penyelenggaraan rapat paripurna V masa sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur soal Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, di tolak sebagian fraksi partai politik. Hal ini dilakukan untuk mencegah perencanaan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran dan indikasi perencanaan piktif.
Merujuk pada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Lombok Timur
pada tanggal (18/11), rapat paripurna pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran
2025 dilaksanakan pada Selasa (19/11).
Pembahasan Raperda APBD direncanakan tiga sesi yaitu penyampaian
Kepala Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian pandangan
fraksi-fraksi, dan tanggapan Kepala Daerah. Akan tetapi, sesi kedua dan ketiga disepakati
ditunda.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Amrul Jihadi mengatakan, rapat
paripurna sempat tertunda. Penyebabnya, dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran
2025, tidak disiapkan oleh eksekutif dalam hal ini Pemda Lombok Timur.
Dalam rapa sesi pertama, disepakati rapat paripurna
selanjutnya ditunda untuk memberikan kesempatan bagi pihak eksekutif untuk
menyiapkan dokumen Raperda APBD Tahun 2025 yang akan dibahas.
"Rapat selanjutnya di tunda. Ini kalau dokumennya tida
ada, mau bahas apa?"kata Amrul di Ruangannya, Selasa (19/11).
Ketidaksiapan eksekutip dalam menyiapkan dokumen Raperda APBD
2025, disebutkan yaitu karena perubahan regulasi, Presiden baru, dan
penyesuaian. Menurut Amrul, kendala tersebut bukanlah sebagai alasan.
"Hemat saya, jangan nunggu terus dijadiin dokumennya. Jadikan
saja dokumennya, kalau memang ada susulan perubahan kan masih ada proses
pembahasan untuk merubah,"tegas Amrul.
Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Waes Al Qarni mengatakan,
meski sidang sempat tertunda karena dokumen Raperda APBD 2025 tidak disediakan,
menurutnya sidang berjalan lancar dengan dihadiri oleh 26 anggota legislatif.
Kata dia, hanya Fraksi PKB dan Golkar tidak terlihat dalam rapat ini.
"Dokumen sudah diberikan dalam bentuk soft copy, tapi
kawan-kawan meminta fisiknya. Dan itu sudah dipenuhi oleh eksekutif,"ujar
Waes.
Selaku pimpinan yang memfasilitasi jalannya rapat paripurna,
Ia pun membeberkan kendala eksekutif dalam menyiapkan dokumen Raperda APBD
2025. Pertama, sistem penyusunan anggaran 2025 harus mengacu pada Permendagri Tahun
2015. Terdapata RE/MAX untuk Pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya
memiliki mekanisme sendiri. Kemudian, sitem SIPD lamban karena digunakan se-Indonesa.
"Jadi itu bikin dia (eksekutif) agak lama untuk membuat
formulasi sesuai dengan Permendagri itu," kata Waes.
Alasan - alasan tersebut, disampaikannya juga telah diterima
oleh anggota fraksi-fraksi. Telah disepakati pembahasan untuk dilanjutkan
setelah adanya dokumen fisik Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Lalu Hasan Rahman,
menegaskan bahwa rapat Paripurna pembahasan Raperda APBD 2025 dipaksakan dan
tandatangan dibuat-buat.
"Tandataangan hanya beberapa saja, kemudian hadir-hadir
saja. Itu dipaksakan tidak boleh seperti itu,"ketus Lau Hasan.
Ia menjelaskan, dokumen fisik Raperda APBD seharusnya
diterima jauh hari sebelum dilaksanakan rapat paripurna. Sebab, dalam Raperda
APBD tersebut, merupakan masa depan Lombok Timur satu tahun kedepan apakah
sesuai dengan keinginan masyarakat.
Menurutnya, rapat paripurna dengan mengadalkan soft copy
yang diberikan pada sata rapat, tidak cukup untuk menganalisa penggunaan uang
negara tersebut. Dengan tergesa-gesa,
menyebabkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran atau fiktif.
"Jangan nanti dirubah-rubah terus di tengah jalan.
Pakai soft copy, dirubah, ubah dan diruba. kalau seperti itu pasti ada program
fiktifnya dan tidak tepat sasaran,"pungkasnya. (ong)