![]() |
Pemusnahan surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Bupati, di halaman kantor KPU Lombok Timur. Foto/ong |
LokalNews.id — KPU Lombok Timur musnahkan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur. Proses pembakaran, dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (26/11).
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan bahwa jumlah surat suara rusak sebanyak 1.165 lembar, terdiri dari 320 lembar untuk Gubernur dan 845 lembar untuk Bupati.
"Surat suara rusak ini ditemukan pada saat sortir lipat dan harus dimusnahkan paling lambat satu hari sebelum pemilihan,"kata Ada,
Adapun jenis kerusakan yang ditemukan terdiri dari salah potong, mengkerut, dan bercak tinta di salah satu pasangan calon.
"Semuanya kami kategorikan rusak,"ujar Ada.
Ia menambahkan, ribuan surat suara rusak baik untuk pemilihan Gubernur dan Bupati yang rusak ini, langsung diganti.
Sementara, pemusnahan surat suara rusak ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur, Dandin 1615/Lotim, perwakilan Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (ong)