![]() |
Operasi Pajak Daerah (Opjar) dilaksanakan oleh Bapenda Lombok Timur di wilayah Selong. Foto/ong |
lokalnews.id — Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, telah mencapai angka Rp4 miliar. Untuk menekan angka tunggakan pajak yang telah berlangsung sejak tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur mengadakan Operasi Pajak Daerah (Opjar) sebagai upaya intensif penagihan.
Opjar yang baru saja dimulai ini telah menyasar lebih dari dua kelurahan di Kecamatan Selong. Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menyatakan bahwa metode yang digunakan dalam operasi ini adalah pendekatan langsung ke rumah-rumah wajib pajak.
"Teknis kita door to door," ujar Tohri, menjawab media ini pada Jumat (1/11).
Dalam pelaksanaan Opjar, dua tim khusus diturunkan, yang masing-masing terdiri dari lima orang. Tim ini melibatkan petugas dari Bapenda, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan dari kelurahan.
Selama operasi ini, Tohri mengungkap adanya temuan bahwa sejumlah masyarakat telah membayar pajak PBB-P2 namun datanya belum dilakukan updet pada sistem aplikasi PBB.
"Kita kan ada dua sistem pembayaran, yaitu manual dan digital melalui aplikasi PBB. Data yang dibawa petugas bersumber dari aplikasi PBB," jelasnya.
Lebih lanjut, Tohri menyebutkan bahwa kegiatan Opjar akan diperluas ke kecamatan lain setelah penagihan di Kecamatan Selong.
"Di Kecamatan Selong dulu yang dekat, mengikuti kondisi anggaran,"tandasnya. (ong)