Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/11). Foto/ong
lokalnews.id — Ini peringatan bagi kepala daerah yang sering memutasi pegawai tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini pengawasan mutasi pejabat diperketat.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini sudah ditiadakan, dan kewenangan pengawasannya dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, saat ditemui oleh media.
Adityawarman menjelaskan bahwa BKN, melalui Deputi Pengawalan dan Pengendalian, telah meluncurkan aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut) tahun ini. Aplikasi tersebut berfungsi untuk memonitoring pelaksanaan mutasi di seluruh instansi daerah.
Melalui aplikasi i-Mut, pengusulan pejabat yang akan dimutasi harus diajukan terlebih dahulu ke BKN. "Mekanismenya, pejabat yang dimutasi harus diusulkan dulu ke BKN melalui aplikasi Imun. Sebelum ada izin dari BKN, mutasi tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Dalam aturan baru ini, mutasi hanya dapat dilakukan jika pejabat telah memenuhi syarat masa jabatan minimum. Untuk eselon III dan IV, masa jabatan minimal dua tahun, sedangkan untuk eselon IV ke III, secara kumulatif minimal tiga tahun.
Bagi pejabat eselon II, proses mutasi melalui uji kompetensi yang dinilai langsung oleh BKN. Pejabat yang akan dimutasi juga harus telah menjabat minimal enam bulan.
"Jadi, sekarang harus ke BKN dulu sebelum dilakukan mutasi," tambah Adityawarman.
Jika kepala daerah tidak mematuhi aturan ini, aplikasi i-mut daerah Lombok Timur akan menampilkan disparitas data antara daerah dan pusat. Kepala BKN, menurut Adityawarman, menyatakan bahwa jika aturan dilanggar, akan dilakukan pemblokiran data ASN di Lombok Timur.
Dampak dari pemblokiran ini, pertama, guru di Lombok Timur tidak akan menerima sertifikasi karena data sertifikasi memerlukan sinkronisasi antara aplikasi i-mut dan Dapodik. "Kalau aplikasi kita diblokir, tidak ada yang bisa disinkronkan," jelasnya.
Selain itu, ASN di Lombok Timur tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat, tidak dapat pensiun, dan gaji pensiun pun tidak bisa dibayarkan.
"Untuk mengaktifkan aplikasi ini kembali, aturan yang dilanggar harus dikembalikan sesuai ketentuan. Karena dalam aturan digitalisasi manajemen ASN itu wajib," jelasnya.
Namun, aturan ini berbeda bagi pejabat yang melanggar aturan atau terlibat kasus hukum. Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, pejabat tersebut dapat diberhentikan tanpa harus menunggu dua tahun masa jabatan. "Bisa dieksekusi dulu dan baru dilaporkan," katanya.
Adityawarman menekankan bahwa pengawasan terkait pengangkatan maupun rotasi jabatan sangat ketat dan diawasi langsung oleh BKN. Ia mengimbau, pejabat atau ASN agar fokus pada peningkatan kompetensi, pemenuhan syarat administrasi, dan pangkat agar memenuhi syarat.
"Fokus di situ saja dulu," ujarnya. (Ong)