![]() |
Pelayanan PBB-P2 di Bapenda Lombok Timur. Foto/ong |
LokalNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur tidak sedikit mulai mengurus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejak dikeluarkan kebijakan baru tahun ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai syarat administrasi kepegawaian.
Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Lombok Timur untuk meningkatkan kepatuhan pajak, terutama di kalangan ASN. Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, pun mengapresiasi langkah BKPSDM tersebut.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini. Memang sebelumnya kami mengajukan permohonan, dan ini juga merupakan arahan dari pimpinan untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Habibi, menjawab media ini, Kamis (19/12).
Menurutnya, ASN sebagai abdi negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati kewajiban membayar pajak. Apapun sumber pelayanan yang diberikan ASN itu berasal dari pajak yang dikumpulkan.
"Jadi, aturan ini juga sebagai cara memastikan kewajiban tersebut terlaksana,”katanya.
Selain itu, kebijakan ini dianggap sebagai upaya pengawasan terhadap pajak daerah yang selama ini kurang mendapat perhatian, dibandingkan dengan pengawasan pajak pusat seperti Surat Pajak Tahunan (SPT).
M. Tohri juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah mendorong banyak ASN untuk mulai mengurus pajaknya. Bahkan, sebagian besar datang ke Bapenda hanya untuk menanyakan informasi terkait pajak.
“Banyak ASN yang sebenarnya belum memahami kewajibannya dalam membayar pajak. Kadang-kadang, ada yang pajaknya masih menggunakan nama orang lain sehingga mereka tidak sadar memiliki kewajiban tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ASN, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah. (ong)