![]() |
Kepala Dinas DP3AKB Kabuapten Lombok Timur, H Ahmat. Foto/ong |
LokalNews.id – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan desiminasi audit kasus stunting sebagai bagian dari evaluasi semester kedua tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang mengatur evaluasi pelaksanaan program penurunan stunting setiap semester.
Kepala Dinas DP3AKB Kabuapten Lombok Timur, H Ahmat, mengatakan kegiatan ini TPPS mengambil sampel dari beberapa desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang masih menyebabkan tingginya angka stunting.
Ia menyebut, para pakar atau ahli terlibat dalam memberikan penjelasan terkait berbagai faktor risiko stunting, mulai dari status calon pengantin, hamil, kondisi lingkungan tempat tinggal, hingga asupan gizi masyarakat.
"Kita tidak hanya melihat faktor nutrisi, tetapi juga faktor non-nutrisi seperti sanitasi dan kondisi lingkungan yang perlu diperbaiki," ujar H. Ahmat, Rabu (18/12).
Jika ditemukan masalah, sambungnya, para pakar akan memberikan rekomendasi yang mencakup pendampingan intensif. Misalnya, perbaikan sanitasi, serta intervensi pada keluarga yang berisiko stunting.
Dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut, semua pihak terlibat. Termasuk Dinas PUPR dan masyarakat agar keluarga berisiko dapat keluar dari ancaman stunting.
"Harapan kita, dengan audit ini, anak-anak yang bermasalah dapat segera mendapatkan perawatan, baik melalui puskesmas maupun penanganan khusus," tambahnya.
Lebih lanjut, H. Ahmat menyebut intervensi yang dilakukan ini mampu menurunkan angka stunting di Kabupaten Lombok Timur. Namun, hasil evaluasi untuk tahun 2024, baru akan diketahui pada awal tahun 2025.
"Alhamdulillah, dari tahun ke tahun mengalami penurunan. 2024 ini, belum kita tahu hasilnya. Awal tahun 2025, baru kita tahu,"tandasnya. (ong)