![]() |
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Perketat Persyaratan Administrasi Kepegawaian |
LokalNews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Salah satu persyaratan utama yang ditekankan adalah kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Penjabat Bupati Lombok Timur Nomor 900.1.13.1/1928.a/penda/XI/2024, yang menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap pembayaran pajak daerah. Kepala BKPSDM Lombok Timur, H. Mugni, dalam suratnya Nomor 800.1.3/2072/KPSDM/2024, meminta seluruh perangkat daerah agar memastikan bukti lunas PBB sebagai syarat dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Dalam Surat Edaran Bupati Lombok Timur tertanggal 19 November 2024, Bupati Muhammad Juaini Taofik juga menekankan agar Kepala OPD dan Unit Kerja melakukan pemeriksaan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Hasil pemeriksaan tersebut wajib dilaporkan ke Bupati paling lambat 15 Desember 2024.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama ASN, terhadap kewajiban pajak demi mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber utama pembangunan. Selain itu, ASN yang tidak memiliki kewajiban PBB-P2 dapat melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan domisili masing-masing.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan peningkatan kepatuhan pajak bisa memaksimalkan pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Lombok Timur. (ong)