![]() |
Pertemuan gelar kasus (case conference) penanganan kasus korban perkawinan anak di Lotim, di Rupatama II Kantor Bupati. Foto/ong |
LokalNews.id — Kasus pernikahan anak bawah umur masih saja terjadi di kabupaten Lombok Timur (Lotim). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), H. Ahmat.
"Ini harus menjadi perhatian penting kita,"ujar H. Ahmat, dalam sambutannya di acara pertemuan gelar kasus (case conference) penanganan kasus korban perkawinan anak di Lotim, di Rupatama II Kantor Bupati, Rabu (11/12).
Menurut dia, regulasi lebih dari cukup sebagai panduan dalam melakukan pencegahan. Selain Peraturan Pemerintah, Pergub dan Perda, hampir semua desa dan kelurahan memiliki Perdes
"Peraturan ini seolah mental, masih saja terjadi kasus,"katanya.
H. Ahmad menegaskan, Pemda Lotim berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak bawah umur, termasuk pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Pernikahan dini memiliki risiko sosial ekonomi, lama sekolah dan putus sekolah. Hal tersebut salah satu penyebab meningkatnya kemiskinan karena adanya kepala keluarga perempuan. Tahun 2024, terdapat empat ribu lebih kasus perceraian di Lotim.
"Ini kita cegah dalam kontek perkawinan anak bawah umur. 2025 itu, Lotim betul-betul jadi anak berprestasi,"terang H. Ahmat.
Lebih lanjut, H. Ahmat meminta UPTD DP3AKB di kecamatan untuk intens memberikan sosialisasi, pendekatan kepada masyarakat dan tokoh agama tentang dampak sosial ekonomi terhadap pernikahan anak bawah umur. (ong)