![]() |
Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. Foto/ong |
LokalNews.id — Sebanyak 13 dari 35 Puskesmas di Kabupaten Lombok Timur, saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Menurut Permenkes, seorang Kepala Puskesmas definitif harus menjabat jabatan fungsional ahli pertama setidaknya selama dua tahun," ujar Lalu Bagus Wikrama, Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, ditemui di ruangannya, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas belum memenuhi masa jabatan fungsional selama dua tahun. Oleh karena itu, mereka hanya diangkat sebagai PLT sesuai aturan yang berlaku.
Lalu Bagus menambahkan, meski seseorang telah memenuhi syarat masa jabatan fungsional, evaluasi kinerja tetap dilakukan sebelum mereka didefinitifkan. "Jika kinerjanya tidak bagus, bisa saja diganti," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam jenjang fungsional, hanya mereka yang telah mencapai status ahli selama dua tahun yang dapat diangkat sebagai Kepala Puskesmas definitif.
"Yang belum dua tahun atau masih di jenjang trampil, madya, atau penyelia belum bisa menjadi Kepala Puskesmas definitif. Namun, jika pengetahuannya mumpuni, mereka dapat ditunjuk sebagai PLT," pungkasnya.(*)
"Menurut Permenkes, seorang Kepala Puskesmas definitif harus menjabat jabatan fungsional ahli pertama setidaknya selama dua tahun," ujar Lalu Bagus Wikrama, Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, ditemui di ruangannya, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas belum memenuhi masa jabatan fungsional selama dua tahun. Oleh karena itu, mereka hanya diangkat sebagai PLT sesuai aturan yang berlaku.
Lalu Bagus menambahkan, meski seseorang telah memenuhi syarat masa jabatan fungsional, evaluasi kinerja tetap dilakukan sebelum mereka didefinitifkan. "Jika kinerjanya tidak bagus, bisa saja diganti," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam jenjang fungsional, hanya mereka yang telah mencapai status ahli selama dua tahun yang dapat diangkat sebagai Kepala Puskesmas definitif.
"Yang belum dua tahun atau masih di jenjang trampil, madya, atau penyelia belum bisa menjadi Kepala Puskesmas definitif. Namun, jika pengetahuannya mumpuni, mereka dapat ditunjuk sebagai PLT," pungkasnya.(*)