![]() |
Proses pembuatan rokok kretek di APHT Paokmotong. Foto/ong |
LokalNews.id — Lombok Timur, mencatat peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini disinyalir sebagai dampak keberadaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), meskipun para pelaku usaha rokok legal yang tergabung di dalamnya merasa terancam oleh regulasi yang terus menekan industri mereka.
Direktur APHT Lombok Timur, Gaguk Santoso, dalam keterangannya kepada lokalnews.id pekan lalu, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan industri rokok resmi. Ia menyebutkan, pada tahun 2025 akan diberlakukan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) baru, yang akan berdampak pada besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai.
"Total biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan mencapai 70 persen dari nilai produk. Ini sangat berat bagi usaha kecil. Jika terus begini, banyak yang akan beralih ke rokok ilegal," ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pelaku usaha rokok resmi kini berada dalam kondisi kritis akibat maraknya produk rokok ilegal di pasaran. “Kami seperti mengidap kanker stadium empat, tinggal menunggu waktu,” tambah Gaguk.
Kenaikan HJE dari Rp 8.700 menjadi Rp 10.300 per bungkus di tahun 2025, ditambah kenaikan PPN dan cukai, akan membuat harga rokok resmi melonjak hingga Rp 400 per bungkus. Kondisi ini, menurut Gaguk, hanya akan memperbesar pasar rokok ilegal.
“Tujuan pemerintah menaikkan HJE untuk mengurangi jumlah perokok tidak akan tercapai. Sebaliknya, banyak yang akan beralih ke rokok bodong yang lebih murah dan mudah didapat,” jelasnya.
Gaguk berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini agar tidak semakin membebani pelaku usaha kecil dan mengendalikan peredaran rokok ilegal yang merugikan industri resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Azlan mengatakan, pihaknya berupaya membantu memasarkan produk jebolan APHT tersebut. Langkah yang dilakukan, dengan memanfaatkan UMKM.
"Kita akan membantu pemasaran rokok. Mau tidak mau ini kita akan lakukan, jangan kita menutup sebelah mata, di satu sisi kita melarang merokok tapi DBH kita ambil. Kita harus adil,"katanya, menjawab media ini, Jumat (24/1/2025).
"Salah satu cara kita, gempur rokok ilegal,"tambah Azlan.
Di satu sisi, keberadaan APHT ini menjadikan Lombok Timur sebagai penghasil cukai, tidak hanya bahan baku rokok saja. Menurut Azlan, berdampak juga terhadap peningkatan pendapatan dari DBHCHT.
"DBH kita tahun 2024, sekitar 76 miliar. Tahun ini rencananya sekitar 104 miliar, ada peningkatan sekitar 28 Miliar,"tuturnya Azlan,
Rencana peningkatan DBHCHT sebesar 28 miliar ini, Dinas Perindustrian berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, fasilitas yang belum memadai juga akan dilengkapi. (*)