![]() |
Laporan dugaan penyalahgunaan APBDes dan Pungli. Dok. lokalnews.id |
LokalNews.id — Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia. Laporan ini, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Irban Lima Inspektorat Lombok Timur, H Haerudin, menyampaikan, telah menerima laporan dari masyarakat. Namun, sebagai upaya tindak lanjut penanganan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"Laporannya dituju ke kejaksaan, kepolisian dan Inspektorat, maka kami berkoordinasi dulu untuk penanganannya.,"kata Haerudin, didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur, Selasa (21/1/2024).
Ia menambahkan, indikasi penyalahgunaan keuangan daerah atau negara, APH berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika tujuan pelapor untuk Inspektorat semata, maka dilakukan pemeriksaan khusus.
"Biasanya barang bukti berada di APH, kemudian dilimpahkan ke kami untuk di uji kembali,"jelas Haerudin. (*)