![]() |
Ilustrasi PLT. Foto/google |
LokalNews.id – Dalam suasana euforia Pilkada Lombok Timur, NTB, enam Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas (Kapus) diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan melalui evaluasi pimpinan dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Pergantian PLT Kapus di enam Puskesmas tentunya melalui tahap evaluasi pimpinan,” ujar Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).
Puskesmas yang mengalami pergantian PLT adalah Sambelia, Korleko, Labuhan Haji, Selong, Sembalun, dan Denggen.
Dari total 35 Puskesmas di Kabupaten Lombok Timur, 22 di antaranya telah memiliki Kapus definitif, sementara sisanya dijabat oleh PLT.
Adityawarman menjelaskan bahwa jabatan PLT bersifat sementara, dengan masa tugas maksimal tiga bulan sesuai regulasi yang berlaku.
“Setelah tiga bulan, diperpanjang lagi jika diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, selain enam PLT yang diberhentikan, tujuh PLT lain yang sudah menjabat sejak tahun sebelumnya diperpanjang masa tugasnya. (*)