![]() |
Sekjen DPN HKTI, Manimbang Kahariadi. Foto/ong |
LokalNews.id — Pembangunan dapur umum dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi inisiatif Presiden Republik Indonesia masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah pusat.
Badan Gizi Nasional telah menetapkan aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program ini. Meski begitu, banyak laporan mengenai pihak yang menawarkan program uji coba makan bergizi gratis namun meminta dana kepada masyarakat.
Sekjen DPN HKTI, Manimbang Kahariadi, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pemerintah atau Badan Gizi Nasional.
"Program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh APBN,"kata Manimbang, di sela-sela melihat ketersediaan pangan untuk program makan bergizi gratis di Kecamatan Lenek, beberapa hari lalu.
Ia menegaskan, jika dapur umum yang dibangun dan makanan yang disiapkan tidak sesuai standar, anggarannya tidak akan dicairkan.
"Sayang ya, nanti kalau makanan disiapkan tidak sesuai prosedur tidak akan dibayar," ucapnya.
Lebih lanjut, Manimbang menghimbau pentingnya mendukung program ini dengan mekanisme yang sesuai aturan untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan program tersebut. (*)