![]() |
Kepala BKPSDM Lombok Timur, H. Mugni. Foto/ong |
LokalNews.id — Kepala BKPSDM Lombok Timur, H. Mugni, menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik. Pemerintah juga membuka seleksi tahap kedua yang berlangsung hingga 7 Januari 2024.
Menurut H. Mugni, sesuai dengan UU, mulai tahun 2025 tidak akan ada lagi status tenaga honorer. Termasuk dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
"Bekerja di lingkup pemerintah daerah hanya ASN dan PPPK," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan mekanisme PPPK paruh waktu. Syarat utamanya adalah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
"Peserta PPPK yang tidak mendapat formasi ini akan menjadi calon PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti tes lagi," jelasnya.
Terkait pendapatan, H. Mugni menyebut bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan mereka saat masih menjadi tenaga honorer, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, PPPK paruh waktu masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh di masa mendatang, meskipun hal itu tetap bergantung pada kemampuan daerah dalam membuka formasi.
"Mungkin nanti akan menjadi prioritas, terutama dari segi usia," tutupnya. (*)
Menurut H. Mugni, sesuai dengan UU, mulai tahun 2025 tidak akan ada lagi status tenaga honorer. Termasuk dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
"Bekerja di lingkup pemerintah daerah hanya ASN dan PPPK," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan mekanisme PPPK paruh waktu. Syarat utamanya adalah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
"Peserta PPPK yang tidak mendapat formasi ini akan menjadi calon PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti tes lagi," jelasnya.
Terkait pendapatan, H. Mugni menyebut bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan mereka saat masih menjadi tenaga honorer, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, PPPK paruh waktu masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh di masa mendatang, meskipun hal itu tetap bergantung pada kemampuan daerah dalam membuka formasi.
"Mungkin nanti akan menjadi prioritas, terutama dari segi usia," tutupnya. (*)