![]() |
Ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Selong. Foto/ong |
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama mengungkap bahwa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di jabati oleh jabatan fungsional.
"Ada dari perawat, adminkes, sanitarian, dan akan dikembalikan ke jabatan fungsional,"kata Lalu Bagus.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, menjelaskan bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha akan digeser ke tempat lain. Mereka dikembalikan ke fungsional atau ke struktural.
"Penerapannya nanti setelah Perbubnya jadi. Sekarang sedang digodok oleh Bagian Organisasi dan Dinas Kesehatan,"katanya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, menjelaskan bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha akan digeser ke tempat lain. Mereka dikembalikan ke fungsional atau ke struktural.
"Penerapannya nanti setelah Perbubnya jadi. Sekarang sedang digodok oleh Bagian Organisasi dan Dinas Kesehatan,"katanya.
Perubahan struktur di Kepala Sub Bagian Tata Usaha ini diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, menjadi klaster manajemen atau penanggung jawab klaster dibawah kepemimpinan Kepala Puskesmas.
Pekerjaanya, meliputi kepegawaian, keuangan, barang dan jasa, termasuk penanggung jawab program. (*)