Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Puluhan Pejabat Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas di Lombok Timur Dikembalikan ke Jabatan Semula

Rabu, 22 Januari 2025, 09.43 WIB Last Updated 2025-01-22T01:43:54Z
Ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Selong. Foto/ong


LokalNews.id — Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas, Ratusan pejabat Sub Bagian Tata Usaha akan dikembalikan ke jabatan fungsional.


Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama mengungkap bahwa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di jabati oleh jabatan fungsional.


"Ada dari perawat, adminkes, sanitarian, dan akan dikembalikan ke jabatan fungsional,"kata Lalu Bagus.


Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, menjelaskan bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha akan digeser ke tempat lain. Mereka dikembalikan ke fungsional atau ke struktural.


"Penerapannya nanti setelah Perbubnya jadi. Sekarang sedang digodok oleh Bagian Organisasi dan Dinas Kesehatan,"katanya.


Perubahan struktur di Kepala Sub Bagian Tata Usaha ini diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, menjadi klaster manajemen atau penanggung jawab klaster dibawah kepemimpinan Kepala Puskesmas.


Pekerjaanya,  meliputi kepegawaian, keuangan, barang dan jasa, termasuk penanggung jawab program. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Pejabat Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas di Lombok Timur Dikembalikan ke Jabatan Semula

Terkini

Pk husnul

Close x