![]() |
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. Foto/ong |
LokalNews.id — Sub Bagian Tata Usaha masing-masing Puskesmas di Lombok Timur tahun ini, akan dihapus. Pengahpusan ini mengacu pada Permenkes terbaru, Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama mengatakan, Permenkes terbaru ini menyesuaikan dengan transformasi layanan kesehatan primer di Puskesmas.
"Di Puskesmas sudah menganut pola pelayanan dengan sistem integrasi layanan primer,"kata Lalu Bagus, Selasa (21/1/2025).
Ia menjelaskan, Permenkes tersebut merubah struktur di Puskesmas. Didalamnya, tidak lagi struktural melainkan jabatan fungsional. Seperti Kepala Puskesmas, merupakan pejabat fungsional diberi tugas tambahan dan pejabat strutural yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Dengan demikian, Sub Bagian Tata Usaha menjadi klaster manajemen. Selain itu, terdapat klaster ibu dan anak, remaja dan lanjut usia, pencegahan dan pengendalian penyakit serta kesehatan lingkungan dan lintas klaster.
"Dengan Permenkes terbaru ini, bagian tata usaha sudah tidak ada lagi. Diganti dengan klaster manajemen, karena ada Kepala Puskesmas,"jelas Lalu Bagus.
Lebih lanjut, aturan ini sedang dalam proses penggodokan dalam bentuk Perbub yang nantinya menjadi petunjuk pelaksanaan. (*)