Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Desa di Lombok Timur Dapat Jatah 10 Persen dari PAD, Diharapkan Aktif Awasi Sumber Pajak

Selasa, 18 Februari 2025, 09.17 WIB Last Updated 2025-02-18T01:17:04Z
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lombok Timur, Muksin. Foto/ong


Lombok Timur, LokalNews.id – Tahun ini, Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar 10% untuk desa-desa di Kabupaten Lombok Timur, mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.


Kenaikan BHPRD tersebut merupakan dampak dari masuknya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur setelah kebijakan opsen pajak diterapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lombok Timur, Muksin.


"Kenaikan BHPRD ini, desa diharapkan lebih aktif dalam mengawasi sumber-sumber PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah,"kata Muksin, Selasa (18/2/2025).



Akan tetapi, alokasi 10% BHPRD tidak lagi diperuntukkan untuk menggaji perangkat desa. Sebaliknya, 60% dari dana tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan PAD desa melalui peran juru pungut.


"Setiap kekadusan rata-rata memiliki tiga orang juru pungut yang bertugas membantu Bapenda dalam mengoptimalkan potensi PAD," jelasnya.


Muksin mencontohkan bahwa jika PAD dari pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 200 miliar, maka desa akan mendapatkan alokasi sebesar 10% dari total tersebut. Dana ini kemudian akan dibagi ke 239 desa yang ada di Lotim.


Namun, pembagian dana tidak dilakukan secara merata. Desa yang memiliki potensi pajak dan retribusi lebih besar, seperti dari sektor tambang, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, dan pajak daerah lainnya, akan menerima alokasi lebih besar dibandingkan desa yang minim potensi pajak.


Dengan adanya alokasi 10% ini, desa diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, terutama dari sektor tambang galian C dan pajak daerah lainnya. Pembayaran pajak juga diwajibkan dilakukan di satu tempat guna memastikan transparansi.


Dana ini juga tetap berada dalam pengawasan Inspektorat dan Bapenda agar penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Desa harus aktif mengawasi sumber PAD, seperti tambang, agar pembayaran pajak dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, bukan di tempat lain," tambah Muksin.


Untuk tahun 2025, target PAD Lombok Timur ditetapkan sebesar Rp 521 miliar, meningkat dari Rp 487 miliar pada tahun 2024. Optimisme ini didasarkan pada potensi peningkatan PAD dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), PBB, pajak makanan dan minuman, serta pajak kendaraan bermotor.


Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, menekankan pentingnya pembayaran pajak secara non-tunai guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH).


"Pembayaran non-tunai akan membuat pajak lebih transparan, efisien, dan mudah dimonitor," ujarnya. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Desa di Lombok Timur Dapat Jatah 10 Persen dari PAD, Diharapkan Aktif Awasi Sumber Pajak

Terkini

Pk husnul

Close x