![]() |
FJPI NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Inside Lombok. Foto/istimewa |
LokalNews.id – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari Inside Lombok.
Kejadian ini bermula saat Yudina meliput kondisi perumahan terdampak banjir di Kecamatan Labuapi. Saat menjalankan tugas jurnalistik, ia mendapat intimidasi dari seseorang yang diduga staf perusahaan berinisial MA.
Intimidasi tersebut terkait unggahan video banjir di sebuah perumahan di Lombok Barat yang dipublikasikan oleh Inside Lombok melalui media sosial.
Ketua FJPI NTB, Linggauni, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 4 Ayat (2): "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
• Pasal 4 Ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
• Pasal 18 Ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Ketua FJPI NTB, Linggauni, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 4 Ayat (2): "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
• Pasal 4 Ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
• Pasal 18 Ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
"Sebagai organisasi yang berkomitmen pada perlindungan jurnalis perempuan dan kebebasan pers, FJPI NTB menyatakan sikap,"tegas Linggauni, melalui keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).
Berikut pernyataan sikap FJPI NTB:
• Mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani.
• Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
• Mengajak masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
• Memberikan dukungan penuh kepada Yudina dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.
Bagi FJPI NTB, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
"Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak demi menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis khususnya perempuan,"imbuhnya. (*)