Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Guru ASN di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Kejahatan Seksual terhadap Murid

Jumat, 14 Februari 2025, 07.01 WIB Last Updated 2025-02-14T23:03:52Z

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK. Foto/istimewa



LokalNews.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi di Lombok Timur. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH alias AB (37), yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sembalun, diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap siswanya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga tamat.


Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS), menceritakan pengalaman traumatisnya kepada guru dan pihak Kanwil setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, membenarkan adanya kasus ini. "Kami telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban. Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi di NTB ini sudah kami dapatkan, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (13/2).


Dari hasil pemeriksaan, SH alias AB mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali—tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15.000 setiap kali usai melakukan aksi bejatnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 15 tahun penjara.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.


Sementara itu, Pj Bupati Lombok Timur, H.M Juani Taofik, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini.


"Jika dalam prosesnya terbukti, pasti ada hukuman disiplin bagi pelaku sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Guru ASN di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Kejahatan Seksual terhadap Murid

Terkini

Pk husnul

Close x