![]() |
Gas 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Foto/google |
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah kepada MUIDigital, Kamis (6/2/2025), dikutip media ini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi subsidi ini untuk kelompok tertentu guna menjaga prinsip keadilan.
Dalam pandangan Islam, penggunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak dianggap sebagai tindakan zalim dan dapat dikategorikan sebagai ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.
Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah, dan penyalahgunaannya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur'an.
Oleh karena itu, MUI mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan subsidi dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)