![]() |
Kepala Dinsos Lombok Timur, H. Soeroto. Foto/ong |
Kepala Dinsos Lombok Timur, H. Soeroto, kepada media ini mengungkapkan banyaknya aduan masyarakat terkait ketidaktepatan penerima bansos melalui website Pemda.
Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan edaran kepada desa dan kelurahan bahwa penerima bansos harus berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Soal mendapatkan bansos atau tidak, itu tergantung kuota masing-masing program," ujar Soeroto, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa program JKN PBI menjadi yang paling banyak diakses dengan hampir 700 ribu penerima di Lombok Timur, sementara penerima PKH sekitar 89 ribu keluarga, dan bantuan sembako sekitar 155 ribu keluarga.
Menindaklanjuti banyaknya laporan tentang penerima yang sudah tidak layak, sementara yang layak belum menerima, Dinsos menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, perangkat desa, ASN, PPPK, pensiunan, guru bersertifikasi, serta keluarga yang memiliki penghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh menerima bansos.
"Kami meminta desa dan kelurahan agar di Februari ini mengusulkan penghapusan penerima yang tidak berhak dan menggantinya dengan yang benar-benar layak," tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres), pada 2025 akan dilakukan perubahan besar-besaran terhadap data tunggal sosial dan ekonomi nasional penerima bansos secara nasional.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima perubahan ini demi keadilan dalam penyaluran bansos," ujarnya.
Masyarakat yang merasa layak tetapi belum menerima bansos dapat mengusulkan diri melalui website Cek Bansos Kementerian Sosial.
Selain itu, warga juga bisa mengajukan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak berhak dengan melampirkan bukti melalui situs yang sama. (*)