![]() |
Sejumlah barang bukti diperlihatkan oleh Aparat Penegak Hukum kepada awak media. Foto/ong |
Lombok Timur, LokalNews.id – Seorang wanita bernama Hj. Elong (41), warga Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Kampung Baru, Pringgabaya, pada 23 Februari 2025. Polisi mengungkap bahwa korban tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Sahir bin H. Liong (45), karena sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Aditya Suharta, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP. I Made Dharma Yulia Putra, menguraikan kronologis kejadian. Ia mengatakan, pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku datang ke rumah kontrakan korban di Kampung Sandubaya Barat untuk berbicara mengenai hubungan mereka dan permasalahan utang.
Setelah berbincang, korban dan pelaku melakukan hubungan intim di kamar korban. Namun, usai berhubungan, korban mengakui bahwa dirinya telah berselingkuh dengan pria lain di Sumbawa. Pengakuan ini membuat pelaku emosi hingga nekat menganiaya korban.
Pelaku mengambil sebatang kayu yang sudah disiapkannya sebelumnya, lalu memukul kepala korban sebanyak dua kali. "Korban sempat mencoba meminta tolong, tetapi pelaku kemudian menutup mulut dan hidung korban menggunakan jilbab hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"ungkap Suharta, di depan media, Kamis (27/2/2025).
Setelah memastikan korban tak bernyawa, sambungnya, pelaku menunggu situasi aman sebelum membawa mayat korban keluar dari rumah kontrakan. Sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan mengikatnya dengan tali rapia.
Ia berencana membuang jenazah ke laut menggunakan sepeda motor korban. Namun, saat dalam perjalanan sejauh dua kilometer, karung berisi mayat korban terjatuh di pinggir jalan.
"Khawatir aksinya diketahui orang lain, pelaku meninggalkan jenazah di lokasi tersebut dan melarikan diri,"katanya.
Polisi yang menerima laporan penemuan mayat segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi korban. Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban mengalami luka akibat pukulan di kepala dan kehabisan napas akibat pembekapan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyiannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sebatang kayu yang digunakan untuk memukul, serta sepeda motor milik korban yang dipakai pelaku untuk membawa jasad.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*)