![]() |
Polres Lombok Timur, melakukan konferensi pers pada Kamis (27/2/2025). |
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Dua di antaranya masuk dalam daftar Target Operasi (TO), sementara tiga lainnya merupakan Non-TO.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 35,31 gram serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkoba.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. TKP 1 (TO) di Rumah milik AS di Embung Tempat, Desa Masbagik Selatan. TKP 2 (TO) di Rumah milik AS di Embung Tempat Tengah, Desa Masbagik Selatan. Sedangkan TKP 3 (Non-TO) di Rumah milik AM (ortu AS) di Embung Tempat Tengah, Desa Masbagik Selatan.
Dari ketiga lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai lebih dari Rp 39 juta, dan peralatan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Aditya Suharta, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami," ujarnya, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025).