Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Sempat Ditunda, Akhirnya SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lotim Dicairkan

Jumat, 07 Maret 2025, 00.05 WIB Last Updated 2025-03-06T16:05:58Z
FKKD dan PPDI saat mendatangi Kantor Bupati Lotim, untuk menuntut agar Siltap mereka selama tiga bulan dicairkan. Foto:ong


Lombok Timur, LokalNews.id – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Timur (Lotim) menggelar hearing di Kantor Bupati Lotim terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) mereka. Hingga kini, SILTAP belum dibayarkan oleh Pemda Lotim selama tiga bulan.


Ketua PPDI Lotim, Hamzah, menegaskan bahwa masalah keterlambatan pembayaran SILTAP ini terjadi setiap tahun dengan alasan administrasi. Padahal, menurut regulasi, SILTAP seharusnya dibayarkan setiap bulan, bukan setiap tiga bulan sekali.


Dalam pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lotim, diputuskan bahwa pembayaran SILTAP akan dilakukan mulai Jumat (7/2) dengan skema 75 persen terlebih dahulu, termasuk tunjangan hari raya (THR). Sisanya akan dibayarkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) cair.


"Saat ini semua desa sedang menyelesaikan APBDes. Kami berharap SILTAP segera dicairkan," ujar Hamzah.


Ia juga berharap agar pemerintahan baru bisa mengatasi permasalahan ini agar tidak terus berulang setiap tahun. Meski begitu, ia meminta perangkat desa tetap bekerja dan melayani masyarakat dengan baik.


Hamzah memastikan jika pembayaran SILTAP tidak direalisasikan sesuai janji, maka ia dan kepala desa se-Lotim akan menggelar demonstrasi dengan massa yang lebih besar.


"Tadi Pak Kadis dan BPKAD sudah berjanji akan membayarkan besok pagi. Kalau tidak, mereka sendiri yang meminta untuk didemo," tegasnya.


Sementara itu, kepala BPKAD, H. Hasni mengatakan terlambatnya pembayaran SILTAP karena belum selesainya sebagian besar Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


"Keterlambatan pembayaran ini karena persoalan sistem saja,"katanya.


Meski demikian, H. Hasni menyampaikan SILTAP tersebut akan dibayarkan pada hari ini, namun hanya 75 persennya. Adapaun sisnya, akan dibayarkan setelah APBDes selesai.


"Bulan berikutnya kami sepakat dengan Dinas PMD,  FKKD dan PPDI SILTAP dibayar setelah pemerintah desa menyampaikan penggunaan SILTAP yang sudah diterima," tandasnya. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Ditunda, Akhirnya SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lotim Dicairkan

Terkini

Pk husnul

Close x