Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Terbukti Pengurus di PDIP, DKPP Berhentikan Zainul Muttaqin Sebagai Anggota KPU

Rabu, 05 Maret 2025, 00.14 WIB Last Updated 2025-03-04T16:14:30Z

 

Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklin Parmas dan SDM) KPU Lombok Timur, Zaenul Muttaqin, diberhentikan DKPP. Foto/ong


Jakarta, LokalNews.id – Terbukti sebagai pengurus partai PDIP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin, Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).


Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan Zainul Muttaqin diberhentikan tetap dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024. 


“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, dalam keterangan resminya.


Zainul terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, yang bertentangan dengan aturan bagi penyelenggara pemilu. Ia menjabat sekretaris berdasarkan SK Nomor 02.04 yang terunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.


Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan bahwa Zainul tidak memenuhi syarat pengunduran diri sekurang-kurangnya lima tahun dari partai politik sebelum mendaftar sebagai anggota KPU. 


“Teradu telah bertindak tidak jujur dan mencoreng marwah KPU,” ujar Aliansyah.


Dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, enam anggota KPU lainnya—Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz—mendapat sanksi peringatan.


Sidang ini juga memutuskan sanksi bagi total 48 penyelenggara pemilu: pemberhentian tetap (2), peringatan keras (6), peringatan (15), dan rehabilitasi bagi 24 orang yang tidak terbukti melanggar KEPP.


Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terbukti Pengurus di PDIP, DKPP Berhentikan Zainul Muttaqin Sebagai Anggota KPU

Terkini

Pk husnul

Close x