Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Bayar Pajak, Dapat Gelap! DPRD: Ini Penzoliman!

Senin, 14 April 2025, 19.40 WIB Last Updated 2025-04-14T11:40:50Z
Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Lombok Timur, Iswan Rachmadi, menjelaskan kondisi PJU. dok/ong


Lombok Timur, LokalNews.id — DPRD Lombok Timur baru menyadari bahwa kabupaten ini gelap gulita pada malam hari, akibat banyaknya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi.


Kondisi Lombok Timur gelap ini,  diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Farouk Bawazier, dalam rapat gabungan bersama Komisi IV, PLN, Bapenda, BPKAD, dan Dinas Perhubungan pada Senin (14/4).


"Biasanya setelah rapat dengan provinsi, kami sering pulang malam dari Mataram. Begitu masuk wilayah Lombok Timur, gelap gulita. Sampai Kota Selong pun gelap, Pak," tutur Farouk.


Ia pun meminta kejelasan terkait jumlah PJU yang terpasang di sepanjang jalan Lombok Timur, termasuk anggaran dan pendapatan dari pajak PJU yang diterima PLN setiap tahun.


Hal senada disampaikan anggota dewan lainnya, Mustayib. Ia menyebut masyarakat Lombok Timur dikenakan pajak PJU sebesar 10 persen setiap kali mengisi token listrik, namun banyak yang belum menikmati penerangan jalan tersebut.


"PJU kita ini kadang ada tiangnya, tapi lampunya tidak ada," ujar politisi Partai NasDem itu.


Menurut Mustayib, kondisi ini merugikan masyarakat Lombok Timur. "Kita dirugikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar pajak ini dizalimi," cetusnya.


Dalam rapat tersebut, Manajer PLN Unit Selong, Bangkit Candra, menyebut terdapat sekitar 16 ribu titik PJU di Lombok Timur, yang telah divalidasi pada tahun 2024.


Ia menjelaskan, tarif pajak PJU dibagi menjadi tiga kategori: 10% untuk pelanggan rumah tangga, 5% untuk bisnis, dan 3% untuk industri. Jumlah pelanggan PLN di Unit Selong mencapai 300 ribu, sedangkan di Unit Pringgabaya sebanyak 1.743 pelanggan.


"Semua pelanggan dikenakan pajak PJU, besar kecilnya tergantung pada jumlah pembelian token listrik," jelas Candra.


Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur, Edy Ilhami, menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PJU tahun 2024 mencapai target sebesar Rp36 miliar. 


Pada tahun 2025, target PAD PJU  sebesar Rp38 miliar. Pada triwulan pertama 2025, telah terkumpul Rp9,2 miliar. "Besar kecilnya PAD PJU ini kan tergantung besar penggunaan listrik,"ujar Edy.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Iswan Rachmadi, menjelaskan bahwa sistem pembayaran PJU oleh pemerintah daerah ke PLN terdiri dari dua jenis yaitu kontrak daya dan meterisasi.


Kontrak daya adalah sistem non-KWH meter (abonemen), dengan perhitungan daya flat seolah lampu menyala 12 jam per hari. Dalam sistem ini, pemerintah tetap membayar sesuai kontrak meski lampu tidak menyala.


Sementara sistem meterisasi menggunakan KWH meter, di mana pembayaran disesuaikan dengan pemakaian aktual.  Dari total 16 ribu titik PJU yang sudah disurvei hanya 3 ribu yang telah menggunakan sistem meterisasi.


"Sisanya masih menggunakan sistem kontrak daya,"tutur Iswan. 


Ia pun menyebut, anggaran PJU yang dikelolanya untuk pemeliharaan 16 ribu titik sebesar Rp1 miliar per tahunnya. Menurut Iswandi, anggaran tersebut masih kecil melihat jumlah yang ditangani. 


"Setiap tahun kita mampu beli 700 unit bolam lampu. Kita butuh 5000 unit setiap tahun,"katanya.


Ia menambahkan, harga satu lampu PJU dengan daya 90 watt bisa mencapai Rp5 juta. Selain itu, keterbatasan peralatan dan SDM juga menjadi kendala.


"Kami hanya punya satu unit mobil crane, itu pun dipakai bersama Dinas Lingkungan Hidup. SDM kami hanya 7 orang untuk menangani 16 ribu titik di 21 kecamatan. Idealnya butuh tambahan tiga regu atau 21 orang lagi," jelasnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bayar Pajak, Dapat Gelap! DPRD: Ini Penzoliman!

Terkini

Pk husnul

Close x