Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Kabar Gembira! Pupuk Subsidi Diperbolehkan untuk Petani Perhutanan Sosial di Lotin

Selasa, 08 April 2025, 15.53 WIB Last Updated 2025-04-09T07:53:40Z
Usaha tani subsektor tanaman pangan padi di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) wilayah Pringgabaya. dok/istimewa


Lombok Timur, LokalNews.id — Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut, petani perhutanan sosial diperbolehkan mendapat pupuk bersubsidi. 


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tersebut, telah diedarkan ke kepala Dinas Pertanian seluruh indonesia. 


Pada pasal 3 ayat 1, Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor,  tanaman pangan, hortikultura; dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.


Ayat 2, menyebutkan Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf tentang tanaman pangan yaitu padi, jagung, kedelai dan ubi kayu.

 

Untuk usaha tani subsektor hortikultura  terdiri atas cabai, bawang merah dan bawang putih. Sementara subsektor perkebunan terdiri atas tebu rakyat, kakao dan kopi.


Pada ayat 5, Petani yang dimaksud termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain seperti petani Perhutaan sosial yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Plt Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim), Lalu Kasturi mengatakan, aturan terbaru ini sudah berlaku untuk wilayah Lombok Timur. Termasuk juga untuk petani menggarap kawasan hutan produksi (hutan kemasyarakatan).


"Mereka berhak mendapat pupuk bersubsidi, asalkan kelompok mereka terdaftar di RDKK,"ucap Lalu Kasturi, melalui sambungan telphone, Selasa (8/4).


Untuk diketahui, peraturan menteri pertanian sebelum melakukan perubahan, pupuk subsidi tidak diperuntukkan untuk petani perhutanan sosial atau hutan produksi.


"Dalam aturan terbaru ini yang diedarkan dengan nomor surat : B-248/HK.140/B/02/2025, boleh pupuk subsidi ini untuk mereka menggarap hutan produksi. Tentunya harus terdaftar dulu dalam RDKK,"cetusnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabar Gembira! Pupuk Subsidi Diperbolehkan untuk Petani Perhutanan Sosial di Lotin

Terkini

Pk husnul

Close x